Panduan Pengisian Siharka Bagi Pns/Asn Secara Lengkap
DuniadikDasmen - Panduan pengisian SiHarka bagi PNS/ASN ini dimaksudkan untuk mempermudah pegawai dalam menciptakan LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara) semoga tidak mengalami kesulitan pada ketika pengisiannya alasannya ialah setiap tahun pegawai akan terus melaporkan seluruh harta kekayaannya kepada Inspektorat secara rutin.
Melalui aplikasi SiHarka ini ialah merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencegah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta mencegah penyalahgunaan wewenang dan membentuk transparansi serta penguatan integritas ASN semoga lebih terkontrol secara rutin.
Baca juga : Kebijakan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Terbaru Tahun 2019
Pengertian SiHarka (Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan ASN)
Namun sebelum kita memulai untuk membahas perihal panduan pengisian SiHarka bagi PNS/ASN secara lengkap ini ada baiknya anda terlebih dahulu mengetahui perihal SiHarka. SiHarka atau Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan ASN ialah merupakan sebuah aplikasi resmi yang dibentuk oleh Kementeri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mempermudah penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang wajib diisi oleh seluruh Aparatur Sipil Negara yang bertugas di Instansi pemerintahan.Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan ASN |
Baca juga : Kebijakan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Terbaru Tahun 2019
Surat edaran Menpan-RB perihal Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)
Panduan pengisian SiHarka bagi PNS/ASN ini menurut Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi. Oleh alasannya ialah itu dalam rangka pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi melalui penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana diwajibkan menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 perihal Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 perihal Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Surat EdaranSurat Edaran Menpan-RB Nomor 1 Tahun 2015 |
Berkenaan dengan Surat Edaran tersebut seluruh pimpinan instansi pemerintah perlu menerapkan kebijakan lapor kekayaan bagi pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan KKN, para pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa untuk memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menetapkan wajib lapor kepada seluruh pegawai ASN secara sedikit demi sedikit untuk memberikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)
Panduan Pengisian SiHarka Bagi PNS/ASN Secara Lengkap
Berikut ini Admin ingin membagikan Panduan Pengisian SiHarka Bagi PNS/ASN Secara Lengkap sebagai pegawai.
Silahkan Anda saluran terlebih dahulu url berikut : https://siharka.menpan.go.id. Kemudian masukkan NIP sebagai username, Password yang telah diberikan oleh pihak Inspektorat Instansi Anda dan aba-aba Chapta yang muncul untuk login ke aplikasi siharka.
Setelah melaksanakan login, kemudian akan tampil halaman beranda yang memuat beberapa sajian tampilan diantaranya :
- Pelaporan, merupakan halaman awal yang berisi gosip hasil laporan-laporan yang telah dibuat.
- Pelaporan Baru, untuk menciptakan laporan baru.
- Profile, Profile Saya berisi perihal data gosip pribadi anda, Ubah Profile untuk mengubah data gosip pribadi anda dan Ubah Password untuk mengubah password anda.
- Bantuan, yang berisi Panduan perihal panduan pemakain aplikasi dan Kirim Pesan Ke Inspektorat merupakan fitur untuk mengirim pesan eksklusif ke Inspektorat Instansi anda.
- Daftar Log Out, sajian untuk anda keluar aplikasi.
Pada halaman beranda akan tampil sebuah Popup yang berisi perintah semoga melengkapi data profil dan mengubah password yang diperoleh dari Inspektorat diganti dengan password anda sendiri. Admin sarankan pada ketika mengganti password sebaiknya yang lebih gampang diingat oleh anda sendiri, semoga pada ketika memakai aplikasi siharka secara online di tahun-tahun berikutnya lebih mudah. Setelah selesai mengisi data profil secara lengkap, kemudian anda simpan dengan cara klik Submit.
Langkah berikutnya ialah klik sajian Pelaporan Baru yang didalamnya terdapat 6 (enam) sajian tampilan yang harus anda lengkapi, diantaranya sajian Data Pribadi, Harta Kekayaan, Penghasilan, Data Keluarga, Pengeluaran dan sajian Selesai. Dari keenam menu-menu tersebut terdapat submenu yang juga harus dilengkapi pengisiannya.
Setelah seluruhnya diisi dengan benar dan teliti, langkah berikutnya yaitu klik sajian Selesai. Pada sajian Selesai tersebut akan tampil secara detail seluruh sajian yang telah terisi dengan ditandai tanda √ (centang) pada kolom isian yang sudah lengkap.
Langkah terakhir yaitu klik sajian Kirim ke Inspektorat untuk mengirim laporan, dengan catatan kalau sudah dikirim ke Inspektorat maka data yang sudah dikirim tersebut tidak sanggup diedit lagi. Setelah terkirim, langkah selanjutnya yaitu klik sajian Cetak untuk mencetak laporan yang sudah anda kerjakan yang berupa Bukti Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara dan Formulir Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang nanti untuk diserahkan kepada Inspektorat.
Bukti Pelaporan Harta Kekayaan ASN |
Itulah panduan pengisian SiHarka bagi PNS/ASN secara lengkap yang sanggup admin bagikan untuk anda. Namun kalau anda masih mengalami kesulitan atau masih belum mengerti dengan apa yang sudah admin paparkan diatas perihal panduan pengisian Siharka bagi PNS/ASN secara lengkap tersebut, anda juga sanggup mengunduh file yang admin berikan dibawah ini berupa:
Comments
Post a Comment