Download Surat Edaran Ppdb Tahun Pelajaran 2019/2020
DuniadikDasmen - Berdasarkan Surat Edaran bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ ihwal Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2019/2020 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Bapak. Muhajir Efendi beserta Menteri Dalam Negeri, Bapak. Tjahyo Kumolo di Jakarta pada tanggal 10 April 2019 semoga segera disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengenai akan dilaksanakannya penerimaan peserta didik gres (PPDB) tahun pedoman 20l9 /2020.
Surat Edaran PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 |
Ketentuan pelaksanaan penerimaan peserta didik gres (PPDB) tahun pelajaran 2019/2020
Pada proses penerimaan peserta didik baru, dibutuhkan dinas pendidikan memberikan kepada sekolah-sekolah agar:
- Menyusun petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, dan memberikan warta petunjuk teknis dimaksud kepada Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan;
- Menetapkan zonasi paling usang I (satu) bulan sebelum pelaksanaan proses PPDB;
- Memerintahkan dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat dalam melaksanakan penetapan zonasi;
- Memastikan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan di wilayah kerja Saudara tidak melaksanakan tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup melaksanakan PPDB dengan berpedoman Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 1 Tahun 2018 ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan dan petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah;
- Memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan di wilayah kerja Saudara tidak melaksanakan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam seleksi calon peserta didik gres kelas 1 (satu) Sekolah Dasar; dan
- Memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan di wilayah kerja Saudara tidak mengakibatkan nilai ujian nasional (UN) sebagai syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan kiprah orang tua/wali dan hasil UN hanya menjadi syarat manajemen dalam PPDB sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan
Dasar aturan pelaksanaan penerimaan opeserta didik gres (PPDB) Tahun Pelajaran 2019/2020
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2019/2020 tersebut berdasakan pada:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 ihwal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 ihwal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 20l0 ihwal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor l12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20l7 ihwal Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1918);
Untuk mendownload lengkap surat edaran PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 sanggup anda ikuti link berikut "SE PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020" atau sanggup juga pribadi mengunjungi laman https://www.kemdikbud.go.id/
Comments
Post a Comment