Kebijakan Bos (Bantuan Operasional Sekolah) Tahun 2019
DuniadikDasmen - Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS yakni jadwal Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah.
Bantuan Operasional Sekolah selalu mengalami perubahan program. Seperti pada tahun 2005-2010, BOS untuk jenjang pendidikan dasar yakni anggaran dari Kementerian Pendidikan yang dianggarkan pada dekon SKPD Pendidikan Provinsi. Kemudian Tahun 2011 BOS untuk jenjang pendidikan dasar melalui transfer kawasan (Dana Transfer Lainnya) yang dianggarkan pada APBD Kabupaten/Kota.
Sedangkan pada tahun 2012-2015, BOS untuk jenjang pendidikan dasar meskipun melalui transfer kawasan (Dana Transfer Lainnya) namun dianggarkan pada APBD Provinsi. BOS untuk jenjang pendidikan menengah Anggaran Kementerian Pendidikan Dianggarkan pada RKA Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas dan Direktorat Pembinaan SMK. Tahun 2016-2018 BOS untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah Transfer Daerah (DAK Non Fisik) Dianggarkan pada APBD Provinsi.
Kebijakan BOS Tahun 2019 |
Sedangkan pada tahun 2012-2015, BOS untuk jenjang pendidikan dasar meskipun melalui transfer kawasan (Dana Transfer Lainnya) namun dianggarkan pada APBD Provinsi. BOS untuk jenjang pendidikan menengah Anggaran Kementerian Pendidikan Dianggarkan pada RKA Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas dan Direktorat Pembinaan SMK. Tahun 2016-2018 BOS untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah Transfer Daerah (DAK Non Fisik) Dianggarkan pada APBD Provinsi.
Pada tahun 2019 ini BOS mengalami perubahan kembali, yaitu BOS untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah Transfer Daerah (DAK Non Fisik); Dianggarkan pada APBD Provinsi.
Pembagian variabel BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Tahun 2019
Bantuan Operasional Sekolah ini dibagi dalam tiga variabel pada tahun 2019, yakni BOS Reguler, BOS Kinerja dan BOS Afirmasi.
1. BOS Reguler
Biaya Satuan BOS Reguler 2019
SD : Rp 800.000,-/siswa/tahun
SMP : Rp 1.000.000,-/siswa/tahun
SMA : Rp 1.400.000,-/siswa/tahun
SMK : Rp 1.600.000,-/siswa/tahun
PKLK : Rp 2.000.000,-/siswa/tahun
Biaya Satuan BOS Reguler 2019
SD : Rp 800.000,-/siswa/tahun
SMP : Rp 1.000.000,-/siswa/tahun
SMA : Rp 1.400.000,-/siswa/tahun
SMK : Rp 1.600.000,-/siswa/tahun
PKLK : Rp 2.000.000,-/siswa/tahun
NO | KOMPONEN | KETERANGAN |
1 | Tujuan | Menyediakan pembiayaan operasi nonpersonal di satuan pendidikan |
2 | Sasaran | Seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta |
3 | Indikator yang dipakai | Jumlah siswa yang mempunyai NISN |
4 | Formula Hitung | |
5 | Sumber Data | |
6 | Cuf Off Data | 15 Desember (T-1) |
7 | Mekanisme Penyaluran | Per-semester |
8 | Pemanfaatan Anggaran | biaya operasi nonpersonal satuan pendidikan |
9 | Mekanisme Pemantauan | Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi |
2. BOS Kinerja
Biaya Satuan BOS Kinerja 2019
SD : Indeks kinerja x Rp 200.000,-/siswa/tahun
SMP : Indeks kinerja x Rp 200.000,-/siswa/tahun
SMA : Indeks kinerja x Rp 200.000,-/siswa/tahun
SMK : Indeks kinerja x Rp 200.000,-/siswa/tahun
SMP : Indeks kinerja x Rp 200.000,-/siswa/tahun
SMA : Indeks kinerja x Rp 200.000,-/siswa/tahun
SMK : Indeks kinerja x Rp 200.000,-/siswa/tahun
Disalurkan sekaligus pada penyaluran pertama
NO | KOMPONEN | KETERANGAN |
1 | Tujuan | Mendorong peningkatkan kinerja sekolah melalui pemberian penghargaan |
2 | Sasaran | Sekolah yang berhasil meningkatkan mutu |
3 | Indikator yang dipakai | Peningkatan mutu sekolah Daerah yang mempunyai keberpihakan terhadap Pendidikan (BOSDA) |
4 | Formula Hitung | Indeks kinerja x harga satuan BOS kinerja/ siswa/ tahun |
5 | Sumber Data | pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id/raporNG/index.php |
6 | Cuf Off Data | 15 Desember (T-1) |
7 | Mekanisme Penyaluran | Sekaligus diawal tahun anggaran |
8 | Pemanfaatan Anggaran | Tambahan biaya operasional sekolah untuk peningkatan mutu |
9 | Mekanisme Pemantauan | Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi |
3. BOS Affirmasi
Biaya Satuan BOS Affirmasi 2019
SD : Rp 42.000.000,-/sekolah/tahun
SMP : Rp 48.000.000,-/sekolah/tahun
SMA : Rp 60.000.000,-/sekolah/tahun
SMK : Rp 60.000.000,-/sekolah/tahun
PKLK : Rp 60.000.000,-/sekolah/tahun
SMP : Rp 48.000.000,-/sekolah/tahun
SMA : Rp 60.000.000,-/sekolah/tahun
SMK : Rp 60.000.000,-/sekolah/tahun
PKLK : Rp 60.000.000,-/sekolah/tahun
Disalurkan sekaligus pada penyaluran pertama
NO | KOMPONEN | KETERANGAN |
1 | Tujuan | Memberikan embel-embel biaya tetap (fix cost) operasional sekolah |
2 | Sasaran | Sekolah yang berlokasi didesa sangat tertinggal |
3 | Indikator yang dipakai | Indeks desa membangun dari Kemendes PDTT |
4 | Formula Hitung | Unit cost BOS afirmasi perjenjang |
5 | Sumber Data | Dapodikdasmen dan Kemendes PDTT |
6 | Cuf Off Data | 15 Desember (T-1) |
7 | Mekanisme Penyaluran | Sekaligus diawal tahun anggaran |
8 | Pemanfaatan Anggaran | Pemenuhan biaya operasional sekolah |
9 | Mekanisme Pemantauan | Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi |
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS; (pencairan/ penyaluran per-semester)
- Memberikan masukan kepada Kemenkeu dan Kemdagri untuk memaksimalkan pengelolaan dana BOS di kawasan dan di sekolah.
- Menetapkan indeks kinerja sekolah
Sasaran akseptor dana BOS
Sasaran akseptor dana BOS yaitu Pendidikan Dasar, yaitu tingkat SD dan SMP, Pendidikan Menengah yaitu Sekolah Menengan Atas dan SMK, serta Pendidikan Khusus yaitu SDLB/SMPLB/SMALB SLB. Selain itu dana BOS sanggup dicairkan bila semua sekolah negeri yang sudah ada dalam database Dapodik, semua sekolah swasta yang sudah mempunyai izin operasional, sudah ada dalam database Dapodik, dan bersedia mendapatkan BOS serta alokasi jumlah siswa akseptor BOS menurut siswa dengan NISN
Permasalahan
- Penatausahaan BOS di kawasan yang menyulitkan sekolah
- Pengelolaan jadwal BOS di sekolah kurang optimal disebabkan kurangnya sumber daya insan (SDM) di sekolah
- Keterlambatan penyaluran per triwulan akhir lemahnya koordinasi lintas bidang di dinas pendidikan dan antar SKPD
- Peran dinas provinsi/ kabupaten/ kota dalam verifkasi data belum optimal
- Belum seluruh dinas provinsi memakai sumber data cut off dalam penetapan alokasi per sekolah
Rekomendasi
- Mengusulkan penyaluran BOS per semester
- Peningkatan tugas dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dalam verifikasi data
- Komitmen forum terkait (Kemenkeu, Kemendagri, Pemda) dalam penyaluran dana BOS sempurna waktu dan sempurna sasaran
- Penyaluran dana BOS untuk semua jenjang mengikuti prosedur belanja tidak langsung
- Mewujudkan otonomi satuan pendidikan sesuai UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003
Untuk mendownload Kebijakan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Tahun 2019 secara lengkap silahkan klik tautan berikut ini :
atau melalui link dibawah ini :
Comments
Post a Comment