Cara Pemutakhiran Akun Kepala Sekolah Dan Bendahara Di Dapodik
DuniadikDasmen - Pada tanggal 25 Juni 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan Katalog Sektoral Pendidikan dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Keduanya diluncurkan untuk mendukung pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sekolah dalam memakai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. SIPLah dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga. Sistem pasar daring yang sanggup dikategorikan sebagai SIPLah harus mempunyai fitur tertentu dan memenuhi kebutuhan Kemendikbud.
Secara teknis pengoperasian SIPLah dan aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS, akan teritegrasi dengan Dapodik. Sasaran/pengguna dari aplikasi tersebut yaitu Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah. Dan untuk masuk ke aplikasi SIPLah dan aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS akan memakai akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yang telah dibentuk melalui Aplikasi Dapodikdasmen. Dari hasil pengecekkan data di server Dapodik, pada dikala ini diketahui bahwasannya masih banyak sekolah yang belum menciptakan dan memutakhirkan data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah serta kiprah tambahannya.
Tidak ada kiprah pemanis Kepala Sekolah = 1.446 sekolah (0,65%)
Tidak ada kiprah pemanis Bendahara = 179.200 sekolah (82%)
Kepala Sekolah tidak mempunyai akun = 47.822 sekolah (22%)
Bendahara tidak mempunyai akun = 182.503 sekolah (83%)
Untuk itu DIINSTRUKSIKAN kepada sekolah untuk segera melaksanakan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah melalui Aplikasi Dapodikdasmen. (Daftar sekolah yang belum melaksanakan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah sanggup diunduh pada halaman gosip pada website http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/)
Tata cara untuk melaksanakan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah, ikuti langkah-langkah sebagai berikut:
- Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
- Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Kepala Sekolah
- Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
- Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
- Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
- Selanjutnya masuk ke data rinci Kepala Sekolah, cek data kiprah pemanis dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Kepala Sekolah”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk kiprah pemanis yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.
Untuk melihat video tutorial perihal cara Membuat/memutakhirkan akun dan kiprah pemanis Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah sanggup anda lihat pada video tutorial dibawah ini :
- Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
- Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Bendahara Sekolah
- Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
- Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
- Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
- Selanjutnya masuk ke data rinci Bendahara Sekolah, cek data kiprah pemanis dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Bendahara BOS”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk kiprah pemanis yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.
Jika langkah-langkah diatas sudah selesai keseluruhan dilakukan, langkah terakhir yaitu lakukan validasi dan sinkronisasi
PERHATIAN: Untuk akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah harus memakai EMAIL AKTIF/ASLI/DAPAT DIGUNAKAN.
Comments
Post a Comment