Mekanisme Pendataan Calon Akseptor Un Melalui Emis

DuniadikDasmen - EMIS Verval UN yaitu aplikasi berbasis web yang berfungsi untuk melaksanakan pendataan akseptor ujian nasional yang mana akseptor ujian nasional diperoleh dari data emis yang sudah di upload oleh masing-masing madrasah. Melalui emis verval un pemerintah mencetak daftar calon akseptor UN yang diperoleh dari data emis kelas 6, kelas 9 dan kelas 12.

Data calon akseptor ujian UN tersebut kemudian dipublikasikan melalui EMIS Verval UN. Operator madrasah mengakses data tersebut melalui login pada aplikasi emis yang hak aksesnya dimiliki oleh madrasah tersebut. Dari hasil unduhan data calon akseptor UN tersebut selanjutnya di verifikasi dan validasi supaya data tersebut benar-benar valid. Verifikasi dan validasi ini dipakai untuk mengecek ulang apakah data tersebut sudah benar-benar valid, baik jumlah siswa maupun identitas masing-masing calon peserta.

 EMIS Verval UN yaitu aplikasi berbasis web yang berfungsi untuk melaksanakan pendataan pese Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN Melalui EMIS
Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN Melalui EMIS

Mekanisme pendataan calon akseptor UN melalui EMIS, sebagai berikut:

  1. Madrasah/Ponpes Salafiyah memuktahirkan data siswa pada sistem EMIS, mengunduh File *EZ/Berita Acara/DCP;
  2. Kabupaten/kota atau Kantor cabdis pendidikan provinsi mengunggah data file *EZ ke laman pendataan UN (BIOUN) kemudian mengunduh dan mencetak DNS;

  3.  EMIS Verval UN yaitu aplikasi berbasis web yang berfungsi untuk melaksanakan pendataan pese Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN Melalui EMIS
    Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN Melalui EMIS

    Baca juga : Alur Proses Pengolahan Data Calon Peserta UN Melalui DAPODIK-PDUN

  4. Madrasah/Ponpes Salafiyah mengembalikan berkas DNS hasil verifikasi ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau Kantor cabdis pendidikan provinsi dengan melampirkan file *EZ (BILA PERBAIKAN INDENTITAS SISWA) sehabis dimuktahirkan di sistim DAPODIK/Verval PD untuk diunggah ke laman pendataan UN (BIOUN);
  5. Kabupaten/kota atau Kantor cabang dinas pendidikan provinsi mengunggah data file *.EZ ke laman pendataan UN (BIOUN) dan mengisi mata uji pilihan (MA) kemudian download dan mencetak DNS kembali; 
Untuk lebih lengkapnya perihal Mekanisme pendataan calon akseptor UN melalui EMIS, dipersilahkan anda mengunduh file yang telah kami peroleh dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui link dibawah ini:
atau


Demikianlah yang sanggup kami bagikan kepada anda tentang Mekanisme pendataan calon akseptor UN melalui EMIS. Semoga apa yang kami bagikan ini bermanfaat dan sanggup mempermudah proses pengerjaannya.

Comments

Popular posts from this blog

Tutorial Install Aplikasi Syncdapo Jabar Di Sim Pepe

Download Surat Edaran Ppdb Tahun Pelajaran 2019/2020

Cara Verval Data Mapel Pkp Di Sim Pkb Era 2019