Alur Proses Pengolahan Data Calon Penerima Un Melalui Dapodik-Pdun
DuniadikDasmen - Saat ini, Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019 sudah memasuki tahap pendaftaran Calon Peserta Ujian Nasional berbasis Dapodik. Sekolah harus sudah menyiapkan data-data calon akseptor ujian nasional semoga seluruh siswa calon akseptor ujian nasional sanggup mengikuti Ujian Nasional Tahun 2019 mendatang.
Berdasarkan Informasi yang kami peroleh dari Buku Petunjuk Teknis Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Tahun 2019 Berbasis Dapodik yang telah diterbitkan oleh Pusat Penelitian Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Bahwasanya setiap sekolah dihimbau semoga segera mendaftarkan akseptor didiknya sebagai calon akseptor ujian nasional tahun 2019 melalui halaman http://pdun.data.kemdikbud.go.id/. dengan memakai username dan password atau arahan pendaftaran yang sama dengan username dan password atau arahan regirstrasi yang dipakai pada Aplikasi Dapodikdasmen.
Buku Petunjuk Teknis Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Tahun 2019 |
Alur Proses Pengolahan Data Calon Peserta UN melalui DAPODIK-PDUN
Sekolah/SKB/PKBM memuktahirkan data siswa/sekolah pada sistem DAPODIK dan Verval PD, mengunduh file *.DZ/berita acara/DCP dari laman pdun.data.kemdikbud.go.id; Kemudian Satuan pendidikan menyerahkan BA (Berita Acara) dan DCP (Daftar Calon Peserta) ke pengawas sekolah untuk di verifikasi dan validasi data calon akseptor UN (CAPESUN); Setelah selesai, kemudian Satuan pendidikan mendaftarkan CAPESUN ke Pengelola data kabupaten/kota atau Cabang Dinas Provinsi dengan melampirkan file *.DZ/*.EZ, BA, dan DCP;
Pengelola data kabupaten/kota atau Cabang Dinas Provinsi mengunggah data file *.DZ/*.Ez ke laman pendataan UN (BIOUN); Kemudian Pengelola data kabupaten/kota atau Cabang Dinas Provinsi, mengunduh dan mencetak DNS dan menunjukkan ke satuan pendidikan; Sekolah/SKB/PKBM mengembalikan berkas DNS hasil verifikasi ke pengelola data kabupaten/kota atau Cabang Dinas Provinsi beserta file *.DZ (BILA PERBAIKAN INDENTITAS SISWA) sesudah dimuktahirkan di sistim DAPODIK/verval PD untuk diunggah ke laman pendataan UN (BIOUN);
Alur Proses Pengolahan Data Calon Peserta UN Melalui DAPODIK-PDUN |
Pengelola data provinsi/Cabdis provinsi mengkoordinir petugas pendataan satuan pendidikan mengisi mata uji pilihan (SMA, MA, SMTK, dan SMAK) sesuai pilihan siswa. Pengelola data Kabupaten/kota atau Cabang Dinas Provinsi memelihara arsip hasil verifikasi DNS. Pengelola data provinsi memelihara arsip DNT.
Untuk informasi selengkapnya Anda sanggup Langsung Download Buku Petunjuk Teknis Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Tahun 2019 Berbasis Dapodik pada link download di bawah ini:
Buku Petunjuk Teknis Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Tahun 2019
atau jikalau link diatas tidak sanggup di download, anda sanggup menggunkan link alternatif dibawah ini:
Buku manual pendataan CAPESUN Tahun 2018/2019
Comments
Post a Comment